Desa Trayu
Bumdes Desa Trayu "Kiskendo Makmur" memulai tahapan baru, dengan ditetapkannya Peraturan Desa Trayu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Desa Trayu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kepengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Perubahan Perdes dinilai sangat tepat karena perdes Nomor 1 Tahun 2011 ini sudah tidak sejalan kondisi saat ini. Menurut Kepala Desa Trayu diharapkan dengan perubahan perdes tentang Bumdes ini bisa mendongkrak kemajuan bumdes "Kiskendo Makmur" untuk kepentingan masyarakat Desa.
Adapun usaha-usaha / unit usaha yang bisa dikelola oleh Bumdes dalam Peraturan Desa Trayu Nomor 7 Tahun 2020 ini lebih fleksibel dan menjanjikan, antara lain
a. Bisnis Pelayanan Umum (Serving)
b. Bisnis Penyewaan (Renting)
c. Bisnis Perantara (Brokering)
d. Bisnis Produksi / berdagang (Trading)
Dipost : 2021-01-21 10:13:45 | By trayu | Dilihat : 449